Dasar hukum utama Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang didukung oleh landasan hukum yang lebih tinggi seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 96 Tahun 2012, serta diperjelas oleh PermenPAN-RB No. 92 Tahun 2021.
Pentingnya Peraturan-Peraturan Ini:
- Perpres 89/2021 mendefinisikan MPP sebagai pengintegrasian pelayanan publik dari berbagai lembaga (Kementerian, Pemda, BUMN/D, swasta) dalam satu tempat untuk efisiensi.
- PermenPAN-RB 92/2021 memberikan pedoman teknis yang lebih rinci untuk implementasi di lapangan, termasuk fitur dan manajemen MPP.
Dengan dasar hukum ini, MPP bertujuan meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan bagi masyarakat.

Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang,jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
- Efisien Pelayanan agar lebih cepat.
- Penghematan waktu dan biaya untuk masyarakat.
- Jarak yang terjangkau oleh masyarakat.
- Standarisasi Pelayanan Publik untuk semua.
Dengan adanya MPP ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merasakan manfaat positif karena adanya kemudahan, keterpaduan, kenyamanan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Manggarai Timur.