Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas memberikan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan wajib pajak (WP) di tingkat kabupaten/kota.

Layanan di MPP :

  1. Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Pengalihan Jual Beli Tanah
  3. NPWP
  4. Aktivasi Coretax

Jam Layanan :

Senin- Jumat 08.00-14.00

 Booking Online

Konsultasi Online