BPJS Ketenagakerjaan (atau BPJAMSOSTEK) adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia—formal, informal, maupun migran—dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja

, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Program utamanya meliputi JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Layanan di MPP :

  1. Asistensi Kepesertaan
  2. Asistensi Klaim (JHT,JKM dan JP Berkala)

Jam Layan :

 Senin - Jumat

08.00-14.00

 Booking Online

Konsultasi Online

website BPJS Ketenagakerjaan