Berikut adalah daftar instansi yang memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Manggarai Timur.
Silakan pilih instansi atau SOP untuk melihat informasi pelayanan secara lengkap.
DPMPTSP adalah singkatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengurus perizinan
(izin usaha, non-perizinan) dan memfasilitasi serta mempromosikan investasi di suatu wilayah,
dengan tujuan memberikan pelayanan publik yang terintegrasi, cepat, dan mudah melalui sistem satu pintu. Lembaga ini merupakan penggabungan fungsi pelayanan publik (KPTSP) dengan fungsi penanaman modal.
Senin - Selasa
08.00-15.00