DPMPTSP adalah singkatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengurus perizinan

(izin usaha, non-perizinan) dan memfasilitasi serta mempromosikan investasi di suatu wilayah,

dengan tujuan memberikan pelayanan publik yang terintegrasi, cepat, dan mudah melalui sistem satu pintu. Lembaga ini merupakan penggabungan fungsi pelayanan publik (KPTSP) dengan fungsi penanaman modal.

Layanan di MPP :

Ijin Operasional Puskesmas
OSS (Online Single Submission)
Pencabutan Izin Praktek
SIP Ahli kesehatan Masyarakat
SIP Anastesi
SIP Apoteker
SIP Asisten Apoteker
SIP ATLM
SIP Bidan
SIP Dokter Gigi
SIP Dokter Spesialis
SIP Dokter Umum
SIP Elektro Medis
SIP Fisiotrapi
SIP Pelayanan Darah
SIP Perawat
SIP Perawat Gigi
SIP Perekam Medis
SIP PPDS
SIP Promotor Kesehatan
SIP Psikologi Klinis
SIP Radiografer
SIP Sanitarian
SIP Tenaga Teknik Kefarmasian
SIP Tenaga Gizi
SKRD
Surat Ijin Penelitian
Surat Keterangan Selesai Penelitian

Jam Layanan :

Senin - Selasa

08.00-15.00

 Booking Online

Konsultasi Online

Website DPMPTSP untuk melihat SOP dan Persyaratan